Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Kecamatan Trawas mempunyai tugas melaksanakan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Mengacu pada Peraturan Bupati Mojokerto nomor 80 Tahun 2016.
FUNGSI :
- Penyelenggaraan urusan pemerintah umum.
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati.
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan.
- Melaksanakan urusan pemerintahan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan desa.
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan Trawas.
- Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.